Warta

Proyek Kawasan Balai Kota Samarinda Rp34,6 Miliar Belum Diserahterimakan, Kontraktor Kena Denda

KLIKSAMARINDAProyek pembangunan kawasan Balai Kota Samarinda yang meliputi penataan taman, area parkir, hingga fasilitas ruang rapat dengan nilai anggaran Rp34,6 miliar hingga kini belum diserahterimakan secara resmi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Proyek pembangunan kawasan Balai Kota Samarinda telah melewati batas waktu kontrak tahun anggaran 2025. Kontraktor dipastikan dikenakan denda keterlambatan meski secara fisik pengerjaan terlihat hampir rampung.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa sesuai kontrak, proyek seharusnya selesai dan diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2025.

Namun, masih terdapat sejumlah item pekerjaan teknis yang belum tuntas, salah satunya terkait penyesuaian penempatan sistem pendingin ruangan (AC) di bagian depan gedung.

“Pekerjaan yang seharusnya selesai tanggal 31 Desember itu sudah kami serahkan. Tapi yang ini karena melewati tahun anggaran, jadi belum bisa diserahterimakan,” ujar Desy belum lama ini.

Desy menyebut, meski AC telah terpasang, posisinya dinilai perlu disesuaikan kembali karena dianggap mengganggu secara estetika maupun teknis.

Penyesuaian tersebut merupakan arahan pimpinan dan menjadi bagian dari evaluasi akhir sebelum proyek dinyatakan selesai 100 persen.

Akibat keterlambatan tersebut, kontraktor tetap dikenakan denda sesuai ketentuan kontrak.

“Kalau sudah lewat tahun anggaran, pasti ada denda. Termasuk pekerjaan yang harus dipindah atau disesuaikan kembali,” tegasnya.

Terkait pemanfaatan kawasan Balai Kota oleh masyarakat, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini area tersebut belum dibuka secara resmi untuk umum karena masih berada dalam tanggung jawab kontraktor.

Selama belum diserahterimakan dan dinilai tuntas oleh inspektorat, seluruh aset masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

“Kontraktor tentu berhati-hati. Selama belum dinilai 100 persen dan belum diserahterimakan, mereka masih bertanggung jawab penuh. Mereka khawatir jika ada kerusakan atau kehilangan,” jelasnya.

Namun secara prinsip, ia menegaskan bahwa Balai Kota Samarinda sejak dulu tidak bersifat tertutup.

Jika telah resmi diserahterimakan, pemanfaatan kawasan, khususnya taman dan jogging track, kemungkinan besar dapat diakses masyarakat.

“Kalau hanya untuk jogging atau foto-foto, selama tidak merusak, pada prinsipnya Balai Kota ini kan memang tidak tertutup,” ujarnya.

Sementara itu, fasilitas ruang rapat yang dibangun di kawasan tersebut diperuntukkan khusus bagi kegiatan resmi pemerintahan. Ruang tersebut disiapkan sebagai cadangan apabila ruang rapat utama di Balai Kota atau mangkupalas Palas sedang digunakan

Terkait penamaan kawasan dan ruang rapat dalam proyek Balai Kota Samarinda, ia menyebut hingga kini belum ditetapkan secara resmi. Penamaan biasanya dilakukan bersamaan dengan peresmian dan penandatanganan prasasti oleh kepala daerah. “Kalau di kontrak namanya Taman Balai Kota. Soal nama resmi nanti, itu biasanya ditetapkan saat peresmian,” pungkas Desy. (*)

Penulis: Harpiah AM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *